PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 81
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang; b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi; c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan d. peralatan bongkar muat yang ditempatkan dalam ruang terpisah dengan bungkusan Bahan Nuklir.
