PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 80
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi: a. pengiriman dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri; b. pengiriman dikawal penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir termasuk peralatan bongkar muat; dan c. penjaga yang ada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api tidak terjadwal.
