PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 48
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Bahan Nuklir golongan I harus disimpan atau digunakan di Daerah Dalam. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan I harus memiliki petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif sesuai dengan hasil Kajian Kerawanan.
(3) Petugas penjagaan dan patroli harus dilengkapi dengan senjata api.
