PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 47
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Terproteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c antara lain: a. berada di dalam Daerah Akses Terbatas; b. perimeter Daerah Terproteksi dilengkapi dengan sistem Deteksi Penyusupan yang mampu:
- mendeteksi penyusup dan memicu alarm; dan
- menampilkan sumber dan lokasi pemicu terjadinya alarm; c. pembatasan jumlah titik akses pada Daerah Terproteksi; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi yang meliputi Deteksi Penyusupan, Deteksi bahan berbahaya, Deteksi radiasi, dan sistem tunda; e. kendali akses personel sebagai berikut:
- akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi;
- akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan;
- akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. pembatasan akses kendaraan bermotor ke dalam Daerah Terproteksi; g. penyediaan penghalang atau hambatan kendaraan yang dipasang pada jarak yang tepat untuk mencegah penetrasi kendaraan darat antara akses Daerah Terproteksi dengan ruangan penyimpanan Bahan Nuklir; h. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir harus mampu menahan setiap upaya pencurian dan Sabotase termasuk penggunaan bahan peledak dengan ketentuan:
- memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
- dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan penjagaan paling sedikit 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Bagian Kelima Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan I
