Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus melakukan evaluasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l. (2) Pemegang Izin harus menyusun dan MENETAPKAN prosedur untuk evaluasi dan tindakan korektif untuk
meningkatkan secara berkelanjutan termasuk pengujian kinerja. (3) Evaluasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat perubahan ancaman dari hasil Kajian Kerawanan, dan/atau setiap terjadi Kejadian Keamanan Nuklir, Pemegang Izin harus segera melakukan evaluasi Sistem Proteksi Fisik. (5) Hasil evaluasi harus dilaporkan segera kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret pada tahun berikutnya. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menunjukkan kelemahan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus melakukan tindakan korektif segera.
