PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Pemegang Izin harus memberikan akses kepada Kepala Badan untuk memperoleh informasi Sistem Proteksi Fisik dan sistem garda-aman.
