Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus menyelenggarakan pelatihan dan gladi kontinjensi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penyelenggaraan pelatihan dan gladi kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Satuan Perespons Keamanan Nuklir. (3) Materi pelatihan kontinjensi paling sedikit memuat: a. proteksi radiasi; b. pengenalan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. Sistem Proteksi Fisik; dan d. Rencana Kontinjensi. (4) Materi gladi kontinjensi paling sedikit memuat: a. target, ancaman, dan skenario Kejadian Keamanan Nuklir; b. peran dan tanggung jawab; c. komunikasi; d. deskripsi tindakan dalam setiap Kejadian Keamanan Nuklir; e. dokumentasi dan pelaporan; dan f. praktik pelaksanaan Rencana Kontinjensi. (5) Rencana, pelaksanaan dan hasil pelatihan dan/atau gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan.
