Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus melaporkan setiap Kejadian Keamanan Nuklir secara lisan dan tertulis kepada Kepala Badan. (2) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) jam sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir; (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31 (1) Pemegang Izin harus melakukan analisis Kejadian Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan menyampaikan hasil analisis kepada Kepala Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir.
(2) Analisis Kejadian Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. deskripsi lengkap Kejadian Keamanan Nuklir yang meliputi penyebab kejadian, urutan kejadian, evaluasi Sistem Proteksi Fisik; b. akar masalah; c. tindakan korektif yang akan atau telah dilaksanakan; dan d. upaya pencegahan kejadian yang berulang.
