PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus berkoordinasi dengan petugas proteksi radiasi, pengurus inventori Bahan Nuklir, dan pengawas inventori Bahan Nuklir dalam melakukan Deteksi dan kontinjensi.
