PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik; b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik; c. mengevaluasi penggunaan peralatan Sistem Proteksi Fisik; dan d. memberikan informasi kondisi dan masukan terkait perbaikan atau peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik kepada manajer keamanan.
