PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi...
Pasal 5
BAB 2 — PEMOHON
(1) Penilaian Kesesuaian pesawat sinar-X diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pelaku usaha yang:
- memproduksi pesawat sinar-X;
- menjadi pemegang merek yang terdaftar di INDONESIA;
- memproduksi pesawat sinar-X untuk pemegang merek; atau
- ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek; untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau b. instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menggunakan pesawat sinar-X di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
