PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Produsen Data di lapangan dan/atau sumber lainnya. (2) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada IGD yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
