PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unit kerja yang bertugas di bidang data dan informasi. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unit kerja di Badan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
