Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan logic; dan c. pengamanan administratif. (2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar pengamanan fisik pusat data Badan. (3) Pengamanan logic sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penggunaan kode enkripsi dan perubahannya yang terdokumentasikan serta memenuhi aspek kerahasiaan, keutuhan, autentikasi, dan nirpenyangkalan. (4) Pengamanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penerapan proses administrasi untuk menjamin keabsahan IGT dengan mengacu pada kebijakan, standar, dan prosedur operasional pengamanan IGT yang dikecualikan atau informasi berklasifikasi.
