PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Media penyimpanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. media penyimpanan digital; dan b. media penyimpanan analog. (2) Media penyimpanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. komputer; b. peladen (server); c. penyimpan data (storage); d. media penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud); dan/atau e. bentuk media penyimpanan digital lainnya. (3) Media penyimpanan analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lemari, rak, dan/atau media penyimpanan analog lainnya.
