PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Kepala Inspektorat.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
