PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan
prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
