Pasal 18
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus sesuai dengan perkembangan teknologi, Interoperabilitas, dan Keamanan Informasi. (2) Perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhatikan teknologi terkini; b. mudah diperoleh di pasaran; c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan; dan d. mudah dikembangkan. (3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format data yang disepakati bersama. (4) Keamanan Informasi yang dimaksud pada ayat (1) harus mampu: a. meminimalkan risiko kegagalan; b. melindungi keutuhan dan ketersediaan informasi dan perangkat lunak;
c. memastikan keamanan pertukaran informasi dan pemantauan terhadap proses operasional; dan d. memastikan penanganan dan penyelesaian kerentanan infrastruktur TIK.
