PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 17
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Rencana Induk TIK ditetapkan oleh Kepala BAPETEN dan berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal dokumen Rencana Induk TIK sudah tidak sesuai dengan kebijakan lembaga, Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis dapat mengusulkan perubahan kepada Unit Pengelola TIK.
