PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 86
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA FASILITAS
(1) Penilaian kinerja fasilitas dilakukan saat pelaksanaan Inspeksi dan/atau pada akhir tahun. (2) Dasar penilaian kinerja fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari temuan yang terdapat dalam dokumen Laporan Hasil Inspeksi. (3) Objek penilaian dikelompokkan berdasarkan: a. fasilitas; b. kegiatan; dan/atau c. lokasi. (4) Hasil penilaian kinerja fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi: a. baik dan baik sekali, dengan simbol warna hijau; b. cukup dengan simbol warna kuning; dan c. kurang dengan simbol warna merah.
