PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 25
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan administrator di Unit Kerja Inspeksi ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Muda. (2) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di Unit Kerja Inspeksi ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Utama. (3) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau utama ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Utama.
