PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 13
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan metode coaching. (2) Pelatihan melalui metode coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien. (3) Unit Kerja Inspeksi MENETAPKAN tata laksana pelatihan melalui metode coaching. (4) Unit Kerja Inspeksi berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pendidikan dan pelatihan dalam penetapan tata laksana pelatihan melalui metode coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
