PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 78
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain mempunyai sistem shutdown reaktor otomatis dan manual. (2) Jumlah sistem shutdown reaktor otomatis dan manual harus didesain berdasarkan pada sifat reaktor. (3) Sistem shutdown reaktor harus didesain agar mempunyai nilai efektivitas, respons dan margin shutdown reaktor yang sesuai dengan kondisi dan batas yang ditetapkan. (4) Sistem shutdown reaktor harus didesain agar tetap mampu mempertahankan fungsi keselamatan walaupun terjadi kegagalan tunggal. (5) Sistem shutdown reaktor harus didesain untuk menyediakan instrumentasi dan pengujian untuk memastikan kinerja shutdown reaktor sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.
