PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 56
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain sesuai dengan tujuan proteksi radiasi. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain perisai; b. desain ventilasi; c. desain sistem peluruhan zat radioaktif dan filtrasi; dan d. desain instrumentasi pemantauan radiasi, dan zat radioaktif di udara pada daerah pengawasan dan pengendalian.
