PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 114
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem catu daya listrik darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 harus didesain dengan mempertimbangkan persyaratan beban awal struktur, sistem dan komponen yang dicatu oleh sistem catu daya listrik darurat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Desain sistem catu daya listrik darurat harus memudahkan pelaksanaan uji fungsi dari sistem catu daya listrik darurat.
