Pasal 22
(1) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan protokol di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
