Pasal 97
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) subkelompok substansi pengembangan pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal. (2) Subkelompok substansi kemitraan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemitraan penganekaragaman konsumsi pangan.
