Pasal 94
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi potensi pangan spesifik wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang potensi pangan spesifik wilayah. (2) Subkelompok substansi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan.
