Pasal 89
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Subkelompok substansi intervensi kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi kewaspadaan pangan dan gizi. (2) Subkelompok substansi advokasi kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi kewaspadaan pangan dan gizi.
