PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 6
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri, bilateral dan regional, serta multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.
