Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi intervensi pasokan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi pasokan pangan. (2) Subkelompok substansi pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit. (3) Subkelompok substansi pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan.
