Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi rekomendasi ekspor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekomendasi ekspor pangan. (2) Subkelompok substansi rekomendasi impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekomendasi impor pangan. (3) Subkelompok substansi pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan.
