Pasal 119
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi pengawasan produk pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan/atau investigasi produk pangan segar. (2) Subkelompok substansi pengawasan prasarana dan sarana pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan/atau investigasi prasarana dan sarana pangan segar.
