Pasal 116
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang registrasi pangan segar dan pelaku usaha pangan segar. (2) Subkelompok substansi surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans pelaku usaha pangan segar.
