PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 113
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi registrasi dan surveilans; b. kelompok substansi pengawasan keamanan dan mutu pangan; dan c. kelompok substansi penyuluhan dan pemberdayaan keamanan dan mutu pangan.
