Pasal 108
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi harmonisasi standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, kertas posisi, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kerja sama dan harmonisasi standar internasional. (2) Subkelompok substansi harmonisasi standar regional dan bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, kertas posisi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang harmonisasi standar bilateral dan regional.
