Pasal 100
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi promosi penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi penganekaragaman konsumsi pangan. (2) Subkelompok substansi edukasi penganekaragaman
konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang edukasi penganekaragaman konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman.
