PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis ...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat penyimpanan Arsip konvensional paling sedikit berupa:
- filling cabinet dan rak arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan
- brankas atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia. b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan; dan c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan paling sedikit berupa pusat arsip (record center). (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. daftar Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Terjaga dan Arsip Vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif. (4) Ruang penyimpanan Arsip Dinamis dilengkapi dengan fasilitas pengamanan paling sedikit berupa: a. kamera pengawas; b. kunci pengamanan ruangan; dan c. media simpan Arsip. (5) Ketentuan mengenai penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
