PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis ...
Pasal 10
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Klasifikasi akses Arsip Dinamis menjadi acuan seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam mengelola Arsip Dinamis dan menyediakan informasi yang dapat diakses secara luas bagi publik. (2) Klasifikasi akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengguna Internal; dan b. Pengguna Eksternal.
