PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 8 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PANGAN
Pusat Data dan Informasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan sistem informasi pangan dan sistem pelayanan elektronik, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi.
