PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 64
BAB 8 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PANGAN
(1) Pusat Data dan Informasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi Pangan dipimpin oleh Kepala Pusat.
