PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
c. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; d. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; e. Inspektorat; dan f. Pusat Data dan Informasi Pangan.
