PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. gula Konsumsi; e. bawang; f. telur unggas; g. daging ruminansia; h. daging unggas; dan i. cabai. (2) Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
