Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan
pangan dan gizi; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
