PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 43
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi.
