Pasal 34
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; d. penyiapan pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara di bidang pangan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
