PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan.
