PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui: a. pengolahan data primer; dan b. pengolahan data sekunder. (2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengeditan dan pemberian kode; b. pentabulasian awal; c. validasi; dan d. pentabulasian akhir. (3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemeriksaan konsistensi; dan b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
