PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
