Pasal 9
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Kepala Badan menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki prasarana dan sarana serta sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan Pusat; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e. memperhatikan karakteristik daerah; f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
